Website lelang agunan bankaltimtara menampilkan informasi seluruh asset yang menjadi agunan kredit di Bankaltimtara yang siap untuk dijual baik melalui mekanisme lelang maupun penjualan mandiri .
Anda dapat langsung menghubungi contact person yang tertera pada informasi masing-masing asset baik melalui nomor handphone (whatsapp), email maupun mengisi form pertanyaan yang disediakan pada website lelang agunan Bankaltimtara
Penjualan mandiri merupakan penjualan yang dilakukan secara sukarela tanpa melalui lembaga lelang sedangkan penjualan melalui mekanisme lelang merupakan penjualan asset yang dilakukan melalui lembaga lelang antara lain KPKNL, Balai Lelang Swasta.
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 213/PMK.06/2020 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang
Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang, yang selanjutnya disebut KPKNL, adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara yang berada di bawah dan bertanggungjawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Kekayaan Negara yang memiliki salah satu fungsi yaitu Pelaksanaan pelayanan penilaian, pelaksanaan pelayanan lelang, penyajian informasi di bidang kekayaan negara, penilaian, piutang negara dan lelang
Harga limit merupakan harga minimal asset yang akan dilelang dan ditetapkan oleh penjual/pemilik aseet
Uang jaminan adalah uang penawaran lelang yang disetorkan kepada kantor lelang/balai lelang/pejabat lelang oleh calon peserta lelang sebelum pelaksanaan lelang sebagai syarat peserta lelang.